Pengertian Haji
Mengunjungi Ka’bah (Baitullah) untuk melakukan serangkaian amalan tertentu, antara lain: wukuf di Arafah, Tawaf, Sa’i, dan amalan tertentu, antara lain: wukuf di Arafah, Tawaf, Sa’i, dan amalan lainnya pada masa tertentu, dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengaharp ridha-Nya.
Haji diwajibkan sekali seumur hidup, bagi setiap muslim yang mampu. Kegiatan inti ibadah Haji dilakukan mulai tanggal 8 Dzulhijjah, sampai tanggal 12 atau 13 Dzulhijjah.
Syarat Haji:
- Islam
- Baligh (Dewasa)
- Berakal
- Merdeka
- Mampu (Istitha;ah)
Bila tidak terpenuhi syarat ini, maka gugurlah kewajiban haji seseorang
Rukun Haji:
Adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain, walaupun dengan dam. Jika ditingalkan maka tidak sah hajinya. Rukun haji terdiri dari:
- Ihram (niat)
- Wukuf di Arafah
- Tawaf Ifadhah
- Sa’i
- Tahallul
- Tertib
Wajib Haji:
Adalah serangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Bila tidak dikerjakan tetap sah hajinya tetapi harus membayar Dam. Berdosa bila ditinggalkan secara sengaja tanpa udzur syar’i. Wajib haji terdiri dari:
- Ihram (niat berhaji) dari Miqat
- Mabid di Muzdalifah
- Mabid di Mina
- Melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah
- Tawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah
Larangan Semasa dalam Ihram:
- Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau mengeluarkan darah
- Tidak boleh menggunakan parfum, termasuk parfum yang ada pada sabun
- Tidak boleh bertengkar
- Tidak boleh bermesraan
- Tidak boleh berhubungan suami istri
- Tidak boleh berkata yang tidak baik, berkata porno
- Tidak boleh menikah atau menikahkan
- Tidak boleh berburu atau membantu berburu
- Tidak boleh membunuh binatang (kecuali mengancam jiwa), memotong atau mencabut tumbuhan dan segala hal yang mengganggu kehidupan mahluk.
- Tidak boleh ber make-up
- Pria tidak boleh memakai penutup kepala, memakai pakaian berjahit, dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki
- Wanita tidak boleh menutup wajah dan memakai sarung tangan sehingga menutup telapak tangan
No comments:
Post a Comment